JAKARTA, KOMPAS.TV Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa anggota DPR RI, Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas kasus ucapan seksis dan penghinaan marga pada Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani Prasetyo, dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Tak hanya teguran, MKD juga meminta Ahmad Dhani untuk meminta maaf kepada pengadu.
Diketahui, dua kasus tersebut meliputi penghinaan terhadap marga Pono dan pernyataan seksis mengenai naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Baca Juga Ahmad Dhani di Sidang MKD DPR RI: Pernyataan Saya Itu Tidak Ada Salahnya Yang Mulia di https://www.kompas.tv/nasional/591735/ahmad-dhani-di-sidang-mkd-dpr-ri-pernyataan-saya-itu-tidak-ada-salahnya-yang-mulia
#ahmaddhani #dpr #mkd
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591759/full-tok-ahmad-dhani-diputus-langgar-etik-oleh-mkd-buntut-ucapan-seksis-dan-penghinaan-marga